Upaya Ahli Waris Lahan Sengketa di Kedoya Cari Keadilan Usai Putusan Pengadilan Tinggi

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VoxPop Metro – Kasus sengketa lahan di Kedoya Jakarta Barat telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Jumat 27 Januari 2023 kemarin.  Dalam putusan menjelis hakim menganulir putusan PN Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim dzolim. 

“Kami merasa dizolimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan" ujar Yasrizal.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Ilustrasi Sengketa Lahan

Photo :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Yasrizal menilai Hakim memakai asumsi dalam pertimbangan hukumnya. Perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt ini berawal setelah Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2. 

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Zainudin selaku Camat / PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum. 

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda. 

Selain itu selama penerbitan AJB, Yoyo Rokiyah  pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya. 

Ahli waris sempat mendapat setitik harapan. Keadilan yang diharapkan datang setelah  pengadilan Jakarta Barat 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan ahli waris. 

Selain membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula.

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim minta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah fakta, saksi, ahli, serta alat bukti dalam sidang banding mendatang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut