WN Sri Lanka Pakai Paspor Italia Palsu, Modus Tukar Identitas saat ke Thailand

WN Sri Lanka ditangkap karena menggunakan paspor palsu
Sumber :
  • VoxPop/Sherly

Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
 

img_title Tarif Transjakarta Rute Blok M-Bandara Soetta Naik Jadi Rp 15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September
Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes

Kata Fans Sassuolo Andai Rumor Jay Idzes Menuju PSG Terwujud: Bisa-bisa Kami Terdegradasi ke Serie B

Suporter Sassuolo khawatir timnya akan terdegradasi ke Serie B musim depan andai bek tengah mereka Jay Idzes benar-benar pergi ke juara Liga Champions PSG.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut