WN Sri Lanka Pakai Paspor Italia Palsu, Modus Tukar Identitas saat ke Thailand
Selasa, 28 Februari 2023 - 13:55 WIB
Sumber :
- VoxPop/Sherly
Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Baca Juga
Kata Fans Sassuolo Andai Rumor Jay Idzes Menuju PSG Terwujud: Bisa-bisa Kami Terdegradasi ke Serie B
Suporter Sassuolo khawatir timnya akan terdegradasi ke Serie B musim depan andai bek tengah mereka Jay Idzes benar-benar pergi ke juara Liga Champions PSG.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
