Bersyukur Atas Vonis Mario Dandy, Ayah David Teriak 'Siu'

Jonathan Latumahina Hadiri Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta – Ayah David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina hadir dalam persidangan pembacaan putusan atau vonis Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. 

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Usai hakim ketua memberi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Lantas, Mario Dandy berjalan pintu keluar. Jonathan pun menunggu Mario Dandy dan meneriakan 'siu' tepat dihadapannya. 

"Siu,' kata Jonathan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. 

img_title Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

Selain itu, Jonathan pun mengaku sangat bersyukur atas vonis yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana anaknya.  "Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," kata Jonathan.

Kendati demikian saat disinggung soal pembayaran ganti rugi atau restitusi, Jonathan menegaskan bahwa pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut. 

img_title 2 Pelaku Penganiayaan di Karo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma. Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan, karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ucapnya.

Mario Dandy Satriyo sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo.

"Hal meringankan tak ada," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Selain hal meringankan, terdapat hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," ujar Hakim Alimin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut