Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatan Usia Capres-Cawapres Diterima MK, Ternyata Penggemar Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres
Sumber :
  • VoxPop/Fajar Sodiq

Jakarta – Almas Tsaqibbirru belakangan ini menjadi perbincangan hangat gegara gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu capres dan cawapres dikabulkan sebagian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan putusan. 

img_title DPR Minta Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji, Singgung Kondisi Keuangan Negara

Dalam gugatannya, Almas meminta MK melakukan uji materi pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah." 

Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa kepala daerah adalah penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan menurut kedaulatan rakyat. Sehingga mereka memiliki kesempatan yang salam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres. Nah, berikut sosok Almas selengkapnya. 

img_title Presiden Iran Masoud Pezeshkian Bantah Mengundurkan Diri

Profil Almas

Anwar Usman, Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Serangan Balik, Dua Praperadilan Sekaligus ke Kejagung dan Polri

Almas adalah seorang pemuda yang masih berusia 23 tahun. Ia adalah putra dari seorang bernama Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Ia diketahui lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000 dan masih menyandang status mahasiswa. 

Almas adalah seorang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas diketahui menginginkan adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden terutama di Pemilu 2024 nanti. 

Almas Mengaku Penggemar Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres

Photo :
  • VoxPop/Fajar Sodiq

Melansir dari situs MK, dalam sidang yang sempat dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023 lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan bahwa pihaknya mengagumi pejabat pemerintah berusia muda yang dianggap berhasil membangun ekonomi. 

Salah satu sosok yang dimaksud oleh Almas Tsaqibbirru adalah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Ia dinilai bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta sampai 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen. 

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal.” kata Almas Tsaqibbirru dalam dalil gugatannya beberapa waktu lalu. 

 Hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," lanjut Almas yang menggugat MK tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut