Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatan Usia Capres-Cawapres Diterima MK, Ternyata Penggemar Gibran
- VoxPop/Fajar Sodiq
Pemohon mengakui bahwa ada banyak data yang memperlihatkan bahwa sejumlah kepala daerah yang terpilih di bawah usia 40 tahun pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang baik. Karena itu, Almas mengajukan gugatan usia capres dan cawapres ke MK.
Gugatan Dikabulkan MK
Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
- VoxPop/M Ali Wafa
Gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru soal batas capres dan cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK akhirnya menyatakan bahwa batas usia capres cawapres tetap 40 tahun kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
