Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata Terbongkar, Raup Rp 15 Juta Sekali Transaksi

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seorang wanita berinisial DA (36) yang bisa mendapatkan untung hingga belasan juta dalam aksinya menjual per satu orang yang diberangkatkan ke Timur Tengah.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Pelaku DA kini ditahan dan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun

img_title Terungkap! Kronologi Tewasnya Dokter Magang di Apartemen Kalibata City

Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

img_title Rosan: Danantara Housing Bakal Bantu Pasarkan Rumah dan Apartemen BUMN Belum Terjual
Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi

Polda Metro Jaya melakukan pemulangan terhadap tiga orang WNI korban TPPO dari Libya. Korban mengalami eksploitasi, gangguan kesehatan, hingga sakit paru.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut