Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Diduga Terjadi Penyimpangan, Begini Kronologinya

Aksi di Kejari Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang - Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

img_title Soroti Pemborosan Anggaran, Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Mau Dibohongi Bawahan!

Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

"Penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan," kata Koordinator Lapangan aksi, Asmudyanto dalam keterangan yang diterima wartawan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

img_title Pramono Bantah Lahan 100 Hektare di Banten Buat Buang Sampah Jakarta

Aksi di Kejari Kabupaten Tangerang

Photo :
  • Istimewa

Berikut ini adalah kronologi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa:

img_title Dorong Ekosistem Digitalisasi Pengadaan, ICEF-IPFE 2026 Pertemukan Pelaku Usaha dengan 15 Ribu Buyer Pemerintah

1. Lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.

2. Hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. 

3. Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan/ fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020.

4. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan Pendampingan Hukum.

5. Pada tanggal 03 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat nomor 027/028-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020. 

6. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/999/III/2020/Reskrim tanggal 13 Maret 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020. 

7. Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat Nomor 027/342-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang melalui Kasat Reskrim Polres Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.

8. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/554/II/2020/Reskrim, tanggal 12 Februari 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020. 

9. Pada tanggal 24 Februari 2020 dilaksanakan survei lokasi bersama dengan OPD terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut