7 Fakta Truk Tanah Tangerang yang Lindas Kaki Bocah SD hingga Melanggar Jam Operasional
- VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VoxPop – Kecelakaan lalu lintas antara truk tanah dengan sepeda motor di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis 7 November 2024 yang menyebabkan kaki bocah berinisial ANP (9) mengalami luka berat berbuntut panjang.
Amukan warga Teluknaga tak terbendung hingga akhirnya akhirnya mereka merusak puluhan truk di jalan raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang hingga dua truk dibakar.
Bahkan karena memanasnya situasi tersebut, Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjadi sasaran pelemparan batu dari warga yang anarkis.
Aksi pengrusakan truk tanah di tangerang
- VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)
Berikut 7 fakta truk tanah yang diamuk warga di Teluknaga, Kabupaten Tangerang:
1. Lindas Kaki Bocah SD
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan insiden kecelakaan itu bermula saat truk yang dikemudikan DWA (21) melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di jalan Raya Salembaran.
Di lokasi kejadian melintas sepeda motor yang dikendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan ANP (9), pengemudi motor berusaha mendahului dari sisi sebelah kiri truk.
Namun karena tak cukup ruang untuk mendahului, SD dan ANP terjatuh. Kemudian ANP masuk ke kolong truk hingga kaki sebelah kiri terlindas dan terluka parah.
"Korban SD terjatuh ke arah kiri dan ANP (anak) terjatuh ke kanan masuk ke kolong truk hingga kaki kirinya terlindas ban depan sebelah kiri kendaraan tersebut," kata Zain.
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang dengan luka serius di bagian kakinya.
2. Truk Melanggar Jam Operasional
Kejadian tersebut terjadi pada pagi hari Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di tengah lalu lintas Jalan Raya Salembaran yang ramai.
Padahal Kabupaten Tangerang sudah menerapkan jam operasional truk untuk memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan atau tidak, golongan III, IV dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB
Warga mengaku kejadian kecelakaan truk yang melanggar jam operasional itu bukan kali ini saja terjadi, akan tetapi sudah berulang kali, sehingga amarah warga sudah semakin tak terbendung.
