Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPop – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada jajaran Dinas Kebudayaan Jakarta, buntut kantornya digeledah oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi.

img_title Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita

"Tentu secara resmi kami akan panggil untuk dialog untuk mendapat informasi yang sebenarnya, yang objektif. Apa sih yang terjadi," ujar Khoirudin kepada wartawan dikutip Senin 23 Desember 2024.

Kemudian, dewan juga bakal memanggil jajaran Inspektorat DKI Jakarta terkait dengan hal yang sama. Dengan tujuan untuk menggali informasinya lebih detail sekaligus mengingatkan agar peristiwa serupa tak terjadi. Mengingat, Inspektorat bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah.

img_title KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar Ikut Diamankan

"Mudah-mudahan ke depan kita semua saling mengingatkan. Terutama tugas-tugas Inspektorat bisa dilakukan lebih dini, sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," kata dia.

Menurutnya, pemanggilan itu dilangsungkan DPRD Jakarta setelah libur Natal dan tahun baru 2025. 

img_title Kasus Febrie Adriansyah, Pemilik Emas 74 Kg Disebut Segera Ajukan Praperadilan

Sebelum kasus ini mencuat, Khoirudin mengaku tak memiliki praduga apapun terhadap penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan.

Sebab, semestinya Inspektur DKI Jakarta serta Inspektur Pembantu di tingkat kota bisa menjaga agar para ASN khususnya pejabat di lingkungan Pemprov DKI menjalankan program pemerintah dengan semestinya.

"Selama ini kami nilai baik-baik saja. Ternyata memang ada indikasi. Tentu aparat penegak hukum kita dalam bertindak, berbuat, ada data awal yang mendasari. Saya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," sebut dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Mereka pun menggeledah lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana ini. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi,” ujar dia, Rabu, 18 Desember 2024.

Lima lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang ada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; lalu Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan yang terkahir Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut