Pj Gubernur DKI: Isu Pembatasan Masa Tinggal Rusun karena Nunggak Rp 95,5 Miliar Masih Dikaji
Selasa, 11 Februari 2025 - 13:37 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Kelik menjelaskan, saat ini Dinas Perumahan menyalurkan dana KPR berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan bunga 5 persen dan masa tenor sampai 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.
"Selain itu, rusunawa sebagai tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial, setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Perda 1 Tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP," ujarnya.
Dia mengatakan, pembatasan masa tinggal ini akan disosialisasikan kepada penghuni rusunawa. Pembatasan juga akan diberlakukan setelah masa berlaku habis.
Kronologi Kebakaran TPS Liar di Jakarta Timur hingga Seorang Petugas Damkar Gugur
Kebakaran TPS liar di Kramat Jati menewaskan seorang anggota Damkar saat bertugas. Simak kronologi lengkap kejadian tersebut hingga Pemprov DKI menutup lokasi.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
