Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa yang Demo di DPR Tersangka, Begini Penjelasannya
- VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VoxPop - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengerusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
“Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak menaati petugas, dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 12 Mei 2025.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat
- VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan
Danny menuturkan bahwa dalam unjuk rasa itu terdapat 11 orang yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial melakukan demonstrasi. Namun, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
“Penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP,” kata Danny.
Lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AIK (21) yang diduga melakukan pembakaran ban dan disebut menyiramkan bensin ke sembarang arah membahayakan teman-temannya maupun petugas.
Tersangka selanjutnya yakni JK (22) merupakan koordinator lapangan berperan melakukan aksi vandalisme mencoret Gerbang Pancasila DPR dengan tulisan-tulisan provokatif. Sedangkan, tersangka SS alias M (19), MWS (20), dan SBR (25) melakukan pelemparan batu ke gerbang.
“Sedangkan, untuk ketujuh orang lainnya, kami telah minta keterangan. Sampai dengan saat ini, statusnya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ucap Danny.
Barang bukti yang digunakan polisi untuk menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka, di antaranya kaleng Pilox, ban bekas, serta botol yang masih berisi sisa cairan bensin untuk membakar.
Danny menyampaikan, bahwa kelimanya menjalani penahanan atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif penyidik hingga Pasal dan ancaman yang diterapkan.
Adapun perihal proses penindakan, Danny menyebutkan Polres Metro Jakarta Pusat tidak masuk dalam ranah substansi dari unjuk rasa itu. Seperti ketika melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa lainnya.
“Akan tetapi, apabila terjadi perbuatan-perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan, maka akan kami lakukan tindakan tegas,” kata Danny.
