Berdiri Ilegal di Lahan Pemkot Tangsel, Tempat Karaoke hingga Diduga Lokasi Prostitusi Dibongkar

Pembongkaran bangunan ilegal di Tangerang Selatan, Senin, 23 Juni 2025.
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang Selatan, VoxPop – Sejumlah bangunan yang dinilai berdiri secara ilegal di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di lahan bekas Terminal Ciputat (Roxy) dibongkar oleh petugas gabungan.

img_title Fadli Zon Pastikan Bangunan Baru di Kompleks Istana Kepresidenan Tak Langgar Aturan

Di lahan tersebut berdiri bangunan yang menjadi tempat karaoke hingga diduga menjadi tempat prostitusi. Total sebanyak 364 personel gabungan terlibat proses pembongkaran itu.

“Tempat hiburan ilegal dan tempat prostitusi dibongkar hari ini. Tempat usaha 21 bangunan, tempat hiburan karaoke 3 bangunan, tempat tinggal 13 bangunan, kontrakan (11 pintu),” ujar Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.

img_title Perkuat Strategi Ekspansi Nasional, Depo Bangunan Tebar Rp 10,2 Miliar Dividen 2025

Pembongkaran bangunan ilegal di Tangerang Selatan, Senin, 23 Juni 2025.

Photo :
  • Istimewa

Nantinya, lahan yang dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan ilegal itu bakal dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Tangerang Selatan untuk operasional.

img_title AIIB Bakal Buka Kantor Perwakilan di RI, Purbaya: Kita Janji Sediakan Tanah dan Bangunan

Bambang menegaskan bahwa petugas bakal menertibkan apabila masih ada warga yang memaksa untuk tinggal di lahan tersebut.

“Tanah tersebut adalah aset Pemkot atau Dishub yang nanti akan dimanfaatkan untuk Opsnal Dishub Tangsel. Negara tidak boleh kalah sama aksi premanisme dan aset negara harus kembali kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dinas,” ujarnya.

Bambang menyebutkan, sebelum dilaksanakan pembongkaran itu, petugas sudah mengirimkan surat peringatan (SP) perihal kegiatan pembongkaran sejak bulan Maret 2025.

Hanya saja, surat peringatan soal pembongkaran itu tidak dihiraukan dan warga juga menolak pembongkaran dilakukan hingga akhirnya dilakukan eksekusi.

Sementara itu, terhadap warga yang tinggal di lahan tersebut, petugas memberikan waktu selama lima hari untuk membongkar bangunannya.

“Bangunan liar yang digunakan untuk tempat tinggal akan diberi waktu bongkar mandiri dalam waktu lima hari,” katanya.

Petugas Imigrasi Jakarta Utara mendapati 10 Warga China yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Pluit

10 WNA Asal China Kedapatan Jadi Buruh Bangunan di Pluit, Langsung Dideportasi

Imigrasi menangkap 10 WNA asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Jakut.

img_title
VoxPop.co.id
25 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut