Gila! Lansia di Cakung Ditangkap Lagi Gegara Cabuli Bocah 7 Tahun

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

img_title Komdigi Tegur YouTube Imbas Bigmo Promosikan Vape Libatkan Anak di Bawah Umur

"Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 09.33 WIB dan ditangkap pada 5 Oktober 2025," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pelaku saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan anak yang pernah dijalaninya dengan vonis 10 tahun penjara

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Namun, HSW baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat.

"Vonis pertama 10 tahun, kemudian dia melakukan, menjalankan katanya enam tahun kemudian bebas bersyarat, harusnya sampai nanti bulan Desember. Jadi saat ini masih menjalani hukuman bebas bersyarat sampai Desember 2025. Dulu pernah dihukum 10 tahun karena kasus yang sama, anak di bawah umur juga," jelas Sri.

img_title Pria di Banjarbaru Ngaku Jadi Polisi, Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tersangka memilih korban secara acak.

"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Jadi pelaku ini memang melakukan secara random," ujar Sri.

HSW mengincar korban secara acak ketika sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD.

"Tersangka ini adalah yang mempunyai tugas menjemput cucunya di PAUD. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemu dengan anak korban," ucap Sri.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.

Barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi tersebut.

Polisi kini terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku segera diadili kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant)

Pria usia 27 tahun yang hilang di Kawasan Hutan Kolam

Pria 27 Tahun Hilang di Hutan Kolam Asahan Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Dalam pencarian, tim SAR gabungan menyisir kawasan hutan yang memiliki vegetasi yang cukup lebat, hingga akhirnya berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut