Klarifikasi Taman Puri Indah soal Belasan Rumah di Bekasi yang Dieksekusi

Kuasa hukum PT TPI, Kuspriyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Belasan rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jaka Setia, Bekasi Selatan, dieksekusi untuk dilakukan pembongkaran pada Rabu, 7 Januari 2026. Eksekusi ini memicu konflik antara warga yang menolak rumahnya dikosongkan.

img_title John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Kalah Telak dari Vietnam, Bukan karena Mental

Sebanyak 12 rumah warga telah dikosongkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. PT Taman Puri Indah (PT TPI) sebagai penggugat berhasil menang di PN Bekasi secara inkrah.

Namun, warga yang rumahnya dikosongkan memprotes PT TPI karena melakukan eksekusi secara sepihak. Warga yang rumahnya dieksekusi mengaku memiliki bukti Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi pembelian rumah, meski tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) karena masih gabungan.

img_title Ustaz Riza Muhammad Kerja Apa Aja? Ngaku Bisa Punya 30 ART dan Rumah Miliaran

Menanggapi hal tersebut, Kuspriyanto selaku kuasa hukum PT TPI memberikan penjelasan soal eksekusi 12 rumah di Puri Asih Sejahtera. Ia menyatakan PN Bekasi dalam putusannya telah menyatakan tanah dan tempat tinggal adalah milik PT Taman Puri Indah dan satu-satunya pemiilik Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 889/Jakasetia.

"Bahwa pada tanggal 7 Januari 2026, Pengadilan Negeri Bekasi melalui suratnya Nomor 6551 telah melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan terhadap 12 unit tempat tinggal yang berada di Perumahan Puri Asih Sejahtera dan telah diserahkan kepada PT. Taman Puri Indah," kata Kuspriyanto dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.

img_title Prabowo dan PM Thailand Komitmen Tingkatkan Perdagangan hingga USD 20 Miliar pada 2030

Sebanyak 12 unit rumah yang telah dieksekusi sesuai putusan dari PN Bekasi dengan Perkara Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan warga dengan Nomor 1101 PK/Pdt/2024 telah diputus pada 16 Desember 2024.

Putusan berikutnya Perkara Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan empat warga dengan Nomor 1107 PK/Pdt/2024/ telah diputus pada 18 Desember 2024. Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuspriyanto juga mengklarifikasi selama jalannya proses peradilan dalam perkara tersebut tak ada satupun warga yang rumahnya dieksekusi dapat menunjukkan AJB, hanya 1 warga yang memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Perlu juga disampaikan dalam perkara tersebut tidak ada satupun yang dapat membuktikan AJB antara warga dengan PT Puri Asih Sejahtera, namun yang ada adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tahun 1983, sedangkan bukti AJB yang ditunjukkan dalam agenda Pembuktian dalam persidangan tersebut adalah AJB milik klien kami dan SHGB yang disajikan pun adalah HGB 889 atas nama PT Taman Puri Indah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut