Pramono: Pemberlakuan PJJ dan WFH Hanya saat Curah Hujan Tinggi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Jakarta, VoxPop – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, imbauan untuk memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai, hanya saat curah hujan tinggi.

img_title Pramono Terima Kunjungan Gubernur Bali, Bahas 'Creative Financing' hingga Aturan KLB

Hal ini seperti tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

"Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali)," kata Pramono di Jakarta, Minggu, 25 Januari 2026.

img_title Jelang Laga Persija vs Persib, Pramono Doakan Macan Kemayoran Menang

Ilustrasi berkendara minim visibilitas saat hujan deras

Photo :
  • Instagram/aboutdkj

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah atau Work From Home (WFH), mengingat kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

img_title Hujan Deras Jadi Penyebab Banjir di Kota Padang, Tim SAR Imbau Warga Waspada Bencana

Kebijakan yang berlaku sejak 22 Januari 2026 tersebut dikeluarkan, sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Pertimbangan menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta juga menjadi dasar pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.

Pemprov DKI memberlakukan PJJ pada seluruh satuan pendidikan selama cuaca ekstrem berlangsung melalui surat edaran yang berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

Ilustrasi cuaca panas/ekstrem.

Panas Ekstrem di Italia, 3 Orang Tewas dan 27 Kota Berstatus Siaga

Italia menetapkan 27 kota dalam status siaga panas tertinggi di tengah gelombang panas yang kembali melanda negara itu dan tiga orang sementara dilaporkan tewas

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut