Usai Dirut Hanania Travel Ditahan, Korban Penipuan Umrah Desak PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana

Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group (dari kiri-kanan ketiga korban)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Sejumlah korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

img_title Diana Pungky Tempuh Jalur Hukum, Mantan Asisten Diduga Gelapkan Uang Rp25 Miliar

Langkah tersebut diambil demi mendapatkan kepastian terkait keberangkatan umrah, pengembalian dana, hingga penyelesaian kasus yang dinilai merugikan banyak jamaah.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026. Para korban mengaku hingga kini masih belum mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana yang telah mereka setorkan kepada pihak penyelenggara.

img_title TNI Berhasil Evakuasi Korban Penembakan OPM dari Jurang Sedalam 50 Mete di Yahukimor

Salah satu jamaah terdampak, Uli Amelia, mengatakan para korban hanya menginginkan kepastian dan tanggung jawab dari pihak terkait.

“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” ujar Uli Amelia.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Hal senada disampaikan jamaah lainnya, Anna Luthfiah. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga menimbulkan tekanan bagi para jamaah dan keluarga yang telah lama mempersiapkan keberangkatan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” ujar Anna Luthfiah.

Sementara itu, Anny Rofi berharap instansi terkait turut membantu membuka kejelasan perkara, terutama menyangkut aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” ujar Anny Rofi.

Menurut dia, berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan di antara para jamaah, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki masing-masing korban.

“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut