Usai Dirut Hanania Travel Ditahan, Korban Penipuan Umrah Desak PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana
- Dok. Istimewa
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum sejumlah jamaah Hanania Group yang telah memberikan kuasa menyatakan fokus utama penanganan perkara adalah pemulihan hak korban, termasuk pengembalian dana serta penelusuran aliran dana yang telah disetorkan jamaah.
Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan pihaknya hanya mewakili sebagian jamaah yang telah memberikan kuasa secara resmi.
“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian,” ujar Joddy Mulyasetya Putra.
Menurutnya, proses pidana yang saat ini berjalan harus dihormati. Namun, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, melainkan juga harus berorientasi pada pemulihan kerugian para korban.
“Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Joddy.
Pihak kuasa hukum juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu aparat penegak hukum melakukan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran jamaah kepada Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mengetahui penggunaan dana jamaah, keberadaan aset yang masih dapat dipulihkan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta kementerian terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah pengawasan dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada jamaah terdampak.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak semata-mata menjadi sengketa antara jamaah dan perusahaan travel. Lebih dari itu, kasus ini dinilai menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah serta perlindungan konsumen di sektor tersebut.
Para jamaah yang terdampak pun diimbau untuk tetap tenang, menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait perkembangan kasus tersebut.
