Ucapan Hotman Paris Dinilai Rendahkan Wartawan, Laporan Polisi Kini Bertambah
- Foe Peace/VoxPop
Jakarta, VoxPop – Masalah hukum yang dihadapi pengacara Hotman Paris Hutapea terkait ucapannya kepada wartawan terus bertambah.
Setelah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kini giliran organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, mengatakan pihaknya menilai pernyataan Hotman dalam ruang publik telah melampaui batas kritik terhadap kerja jurnalistik.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Asep kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Asep, jika ada wartawan yang dianggap keliru dalam menjalankan tugasnya, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi secara terbuka.
“Tetapi merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. MIO Indonesia memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik,” tuturnya.
Kuasa hukum MIO Indonesia, Pitra Romadoni, mengatakan laporan yang diajukan mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, hingga dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
"Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan," ujar Pitra.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Krisna Murti, turut menyoroti cara Hotman membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut dia, nama Presiden Prabowo Subianto tidak seharusnya dibawa-bawa dalam perkara tersebut.
“Cuman jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik lah buat kita. Artinya kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang,” katanya lagi.
