Usai Jadi Tersangka karena Meme, Admin @TheKerupuk Akhirnya Dibebaskan dari Tahanan

Kantor LBH Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop Admin akun media sosial @TheKerupuk, Risyad alias Ichad, tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme yang mengkritik pemerintah.

img_title Kemkomdigi Ungkap 4,1 Juta Akun TikTok Anak Telah Ditutup

Meski demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. Hal itu diungkap pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta.

"Sekarang sudah tidak ditahan dan di rumah untuk istirahat," kata dia, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

img_title Kapan Waktu yang Tepat untuk Menutup Akun Kredivo? Simak 5 Pertimbangan Ini

Ichad keluar dari Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif. Ia diperbolehkan pulang, namun dikenai kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelumnya, Ichad sempat berada di Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih 43 jam. Saat itu, ia masih berstatus sebagai saksi sebelum kemudian penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

img_title Hacker Menyukai Korban yang Melakukan Ini

Usai meninggalkan Polres Metro Tangerang Kota, Ichad meminta publik terus mengawal proses hukum yang kini menjeratnya. Ia berharap penanganan perkara itu tidak menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, termasuk komedi dan satire.

Meski tidak dilakukan penahanan, status hukum Ichad sebagai tersangka tidak berubah. Penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan menerapkan kewajiban wajib lapor terhadap yang bersangkutan.

Untuk diketahui, penetapan admin akun parodi @TheKerupuk sebagai tersangka usai mengunggah meme menuai sorotan dari Amnesty International Indonesia.

Mereka mendesak Polri menghentikan proses hukum dan segera membebaskan yang bersangkutan tanpa syarat.

Amnesty menilai perkara itu bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan terhadap admin akun tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut dia, saat dibawa aparat kepolisian, yang bersangkutan masih berstatus saksi dan disebut tidak diperlihatkan surat penangkapan.

"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

Amnesty Desak Polri Bebaskan Admin @TheKerupuk, Sebut Penangkapan Tak Semestinya Terjadi

Penetapan admin akun parodi @TheKerupuk sebagai tersangka usai mengunggah meme menuai sorotan dari Amnesty International Indonesia. Polri diminta hentikan proses hukum.

img_title
VoxPop.co.id
17 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut