Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tukang Piscok di Stasiun Pocin! Jual Motor Korban Usai Beraksi
- Dok. Polda Metro Jaya
Depok, VoxPop – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus mutilasi yang menewaskan pria bernama Kunaefi (51) di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.
Polisi mengungkap, setelah diduga membunuh dan memutilasi korban, pelaku bernama Saepul juga membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum menjualnya.
Pelaku diketahui bernama Saepul alias Saepullah, kelahiran tahun 2000. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai pedagang pisang cokelat menggunakan gerobak yang biasa mangkal di kawasan Stasiun Pondok Cina, Depok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, motor korban dibawa pelaku usai melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi tragedi. Polisi mengungkap keduanya terlibat cekcok hingga pelaku diduga menusuk bagian perut korban dan menggorok lehernya menggunakan pisau.
“Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” ujar Budi.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha. Jasad korban dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung sebelum dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas. Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang di lokasi berbeda.
“Sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas,” tutur Budi.
Sebelumnya, polisi mengungkap Saepul diduga membunuh pria bernama Kunaefi (51) sebelum memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial, kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Pertemuan itu diduga berujung cekcok. Pelaku kemudian menusuk perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau sebelum memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha.
Setelah itu, jasad korban dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok. Sementara potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
Saepul sendiri ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Pandeglang, Banten, pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, saat diduga hendak melarikan diri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Laporan: Adinda Ratna Safira/tvOnenews.com
