Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana
- Dok. Istimewa
"Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tutur dia.
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.
"Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung," ujar Michael.
Michael berharap proses persidangan dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Itu intinya. Kamis mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang," tutur Michael.
Sebelumnya diberitakan, status hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, N resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, ED dan B, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ketiga tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang setelah Polres Metro Bekasi menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses tahap II yang berlangsung pada Rabu malam, 29 Juli 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Aliyani mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Aliyani, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
Untuk diketahui, dugaan pengeroyokan menimpa seorang warga bernama Fendy (41) yang mengaku dipukul oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dan sejumlah orang di Restoran Shao Kao, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025, malam.
Kejadian itu berawal saat Fendy datang ke restoran sekitar pukul 20.30 WIB bersama beberapa rekannya. Setelah makan, rekan-rekannya berpamitan pulang sekitar pukul 23.30 WIB, dan Fendy mengantar mereka hingga ke depan restoran. Ia pun merasa curiga karena sopir anggota DPRD itu terus menatapnya.
