9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya
- Foe Peace/VoxPop
Jakarta, VoxPop – Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami 37 akun media sosial yang terindikasi memproduksi dan menyebarkan konten provokatif maupun hoaks.
"Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan," kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Iman, konten yang diproduksi para pelaku dinilai telah memicu keresahan di tengah masyarakat karena berpotensi memperkeruh situasi serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Modus yang dilakukan para pelaku, kata dia, yakni membuat atau menggunakan dokumen elektronik berupa foto maupun video yang telah direkayasa, kemudian disertai narasi seolah-olah merupakan informasi asli sebelum disebarluaskan melalui media sosial.
"Membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa seolah-olah menyerupai dokumen elektronik lain," kata dia.
Selain memproduksi konten, para pelaku juga disebut me-repost informasi yang belum terverifikasi untuk mendorong penyebaran hoaks dan memicu konflik di ruang digital.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendalami peran 28 orang yang diduga terlibat menyebarkan konten tersebut. Dari jumlah itu, 19 orang hanya diberikan peringatan dan edukasi terkait batas kebebasan berekspresi di ruang digital, sedangkan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
"Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi," ujarnya
Iman menambahkan, sejauh ini penyidik telah menurunkan atau take down sebanyak 30 konten yang berkaitan dengan isu kerusuhan Agustus.
“Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, kami pastikan, Insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu,” tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
