Polisi Bongkar Modus Konten Lama Dipakai Lagi untuk Picu Keresahan di Bulan Agustus

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPopKonten lama kembali bermunculan di media sosial dan dikaitkan dengan situasi terkini. Polda Metro Jaya menilai fenomena tersebut berpotensi memicu keresahan jika sengaja dibungkus dengan narasi provokatif.

img_title Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Blokir Aplikasi Snapboost

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penyidik menemukan adanya pola penggunaan kembali konten lama untuk membangkitkan ingatan publik terhadap kerusuhan atau peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya.

“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang memproduksi konten-konten lama. Sehingga lebih apa, ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” kata Iman dikutip Minggu, 9 Agustus 2026.

img_title 3 HP Flagship dengan Kamera Zoom Terbaik 2026, Siapa yang Paling Tajam untuk Memotret Jarak Jauh?

Polisi mengingatkan para pembuat konten agar tidak menjadikan materi lama sebagai bahan untuk membangun narasi seolah-olah sebuah peristiwa sedang terjadi. Apalagi jika konten tersebut dikemas dengan informasi yang tidak benar atau provokatif.

Peringatan ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait dugaan produksi dan penyebaran konten hoaks yang dikaitkan dengan isu Agustus 2026.

img_title OJK Tegaskan Influencer Keuangan Harus Ikut Pelatihan hingga Deklarasi Kalau Buat Konten Endorse

Iman mengatakan, polisi mengambil langkah hukum bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat di ruang digital, melainkan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menegakkan hukum dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, rasa nyaman bagi masyarakat. Nah, itu parameternya. Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus,” ucapnya.

Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat 30 konten yang telah diturunkan atau take down. Polisi menemukan sejumlah konten di antaranya dikaitkan dengan isu kerusuhan pada Agustus.

Meski demikian, polisi tidak langsung melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang didalami. Sebanyak 28 orang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten tersebut.

Dari jumlah itu, 19 orang diberikan peringatan sekaligus edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Sementara sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Iman meminta masyarakat tidak mengabaikan peringatan tersebut. Menurutnya, membuat atau menyebarkan konten yang sengaja memancing keresahan dapat berujung pada persoalan hukum.

“Nah, tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum,” katanya 

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Polisi menegaskan pendekatan hukum yang dilakukan tidak hanya mengandalkan penindakan. Edukasi dan peringatan tetap dikedepankan agar masyarakat memahami konsekuensi ketika menggunakan ruang digital untuk menyebarkan informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi," kata Iman.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami 37 akun media sosial yang terindikasi memproduksi dan menyebarkan konten provokatif maupun hoaks.

"Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan," kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Steam Controller

Membandingkan Game Konsol Generasi Lama dan Baru, Seberapa Jauh Evolusi Dunia Gaming Terjadi?

Seberapa jauh evolusi game konsol? Simak perbandingan konsol generasi lama dan baru dari grafis, gameplay, AI, hingga fitur online yang mengubah pengalaman bermain seru.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut