Ahok Diminta Cabut Aturan Wajib Lapor bagi RT-RW

Ahok saat membahas MRT
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VoxPop.co.id - Calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Idrus, menanggapi kisruh pemecatan ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

img_title 2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Ahok diketahui memberi instruksi kepada bawahannya wajib memberikan laporan melaui aplikasi Qlue tiga kali dalam sehari yakni pagi, siang, dan sore. Jika tidak siap menjadi pemerhati di wilayahnya, Ahok menyarankan ketua RT/RW itu lebih baik mundur atau dipecat.

Menurut Idrus, protes yang dilakukan sejumlah warga itu cukup beralasan. Alasannya, Surat Keputusan (SK) Nomor 903/2016 yang mewajibkan para RT/RW untuk membuat laporan lingkungan lewat aplikasi Qlue secara intensif dinilai tidak sejalan dengan fakta kehidupan masyarakat DKI Jakarta.

img_title Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"SK itu tidak pas. Coba kita pikir dan kita lihat saja pelayanan RT/RW semua dilakukan pada malam hari. Kenapa? Karena pada pagi, siang, dan sore mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Nah, kalau diwajibkan melaporkan kegiatan tiga kali sehari, terus kapan mencari nafkah untuk keluarganya?," kata Idrus, Selasa, 31 Mei 2016.

Idrus juga mengatakan, keluarnya SK itu rawan memicu ketegangan antara RT/RW dengan lurah. Sebab, sesuai dengan perintah, bila RT/RW tidak mematuhi SK tersebut, maka akan bisa dipecat oleh lurah. "Kalau begini kan nantinya yang rugi warga, karena pelayanan bisa terganggu," tegas Idrus.

img_title Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

Untuk itu, Idrus menyarankan Pemprov DKI sebaiknya merevisi atau mencabut SK tersebut. Pemerintah DKI, seharusnya bisa mendengarkan aspirasi masyarakatnya. Itu agar tercipta harmonisasi antara pengurus RT/RW dengan lurah serta dengan pemerintah Ibu Kota.

"Jadi pelayanan terhadap warga tidak terganggu. Biarkan lurah dan RT/RW melayani warga dengan tenang, tanpa terpengaruh SK itu," ujar Idrus.

Demi harmonisasi RT/RW dengan lurah, lanjut Idrus, Gubernur DKI Jakarta tak perlu malu merevisi atau mencabut SK tersebut.

"Biarkan kemitraan RT/RW dan lurah yang selama ini sudah berjalan baik bisa tetap lestari tanpa gangguan sebuah peraturan," kata Idrus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut