Ahok Diminta Cabut Aturan Wajib Lapor bagi RT-RW

Ahok saat membahas MRT
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

Seperti diketahui, Agus Iskandar, Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin, lantaran menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan RT/RW di Jakarta melakukan laporan melaui Qlue tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.

img_title Polisi Akan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Ahok sendiri mengatakan, jika lurah tidak bisa mencopot ketua RT/RW yang tak menjalankan kewajibannya, maka lurah dan staf kelurahan yang lain terancam dicopot oleh Ahok. Instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.

Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya. (ase)

img_title Ahok Maafkan Dua Fans Veronica Tan yang Menghinanya
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat hadiri Kongres PDIP di Bali.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

PDIP menyiapkan sejumlah kadernya termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju ke Pilkada DKI 2024.

img_title
VoxPop.co.id
14 Januari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut