Ahok Diminta Cabut Aturan Wajib Lapor bagi RT-RW
- ANTARA/M Agung Rajasa
Seperti diketahui, Agus Iskandar, Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin, lantaran menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan RT/RW di Jakarta melakukan laporan melaui Qlue tiga kali dalam sehari, yakni pagi, siang, dan sore.
Ahok sendiri mengatakan, jika lurah tidak bisa mencopot ketua RT/RW yang tak menjalankan kewajibannya, maka lurah dan staf kelurahan yang lain terancam dicopot oleh Ahok. Instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
Adapun aturan yang mengatur pemberhentian RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya. (ase)
