Empat Provokator Rusuh Jakmania Dikirim ke Kejaksaan
- Ditreskrimsus
Perbuatan empat tersangka memasuki unsur dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemerasan dan atau pengancaman dan atau yang ditujukan untuk mrnimbulkan rasa kebencian rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atargolongan (SARA) dan atau penghasutan.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP.
Barang bukti yang dilimpahkan:
1. Satu bendel print out screen capture akun facebook Ahmad Fawzi, akun facebook Muhammad Ridwan, akun facebook Rahmat Fauzi, akun instragram Aldianaldiansyah dan akun Instragram Mohamadfurqon1998.
2. Lima unit telepon genggam.
3. Satu buah baju kaos warna oranye bertuliskan Jak School.
4. Satu topi warna merah bertuliskan Persija.
5. Satu buah syal bertuliskan Persija.
