Relawan Ahok Tak Gentar Dilaporkan Buni Yani ke Kepolisian

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VoxPop.co.id – Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA), Muannas Alaidid, dilaporkan Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51 ke kepolisian. Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

img_title Kesaksian Ahok Dinilai Jadi Titik Terang Karut-Marut Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Diminta Tuntaskan

Ketika dikonfirmasi, Muannas, mengatakan, pihaknya tidak gentar dan tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Sebab, jika memang seorang warga negara merasa dirugikan, mempunyai hak melaporkan kepada yang berwenang.

"Bila yang bersangkutan sebagai warga negara memang merasa haknya dirugikan, silakan laporkan kepada pihak berwenang," kata Muannas ketika dihubungi, Senin 10 Oktober 2016.

img_title Ahok di Sidang Korupsi Minyak Mentah: Pak Jaksa, Banyak yang Bisa Ditangkap Kalau Mau

Selain dijamin UU untuk melaporkan, ia menyebut, pelaporan tersebut memang ia harapkan, karena sedari awal dia selaku relawan Kotak ADJA merasa prihatin dengan situasi dan perkembangan konflik isu sara yang terjadi.

"Karena masalah ini dapat mengancam perpecahan di masyarakat hanya karena Pilkada DKI dan ketidaksukaan kita terhadap pasangan calon tertentu," katanya.

img_title Kelakar Ahok Lihat Foto Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Jadi Kurus: Aku Juga Pernah Dipenjara Gitu Kok

Soal Buni Yani yang membantah mendukung salah satu calon Gubernur DKI Jakarta, ia pun tak mempermasalahkannya. "Soal menolak jadi pendukung salah satu pasangan calon tertentu, silakan saja tapi kami punya bukti yang cukup dan sudah diperkuat yang bersangkutan dalam wawancara di salah satu stasiun TV swasta kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak ADJA), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 10 Oktober 2016. Dalam LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Buni Yani melaporkan dua orang dari Kotak ADJA mengenai pencemaran nama baik.

Kedua orang tersebut yakni, Mohamad Guntur Ramli dan Muannas Alaidid dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Simak video ‘Ahok Minta Maaf pada Umat Islam’ di bawah atau klik ini : 

Mantan Komut PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ahok Minta Jokowi Diperiksa Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga!

Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menyinggung kemungkinan pemeriksaan Jokowi saksi di sidang korupsi tata kelola minyak mentah.

img_title
VoxPop.co.id
31 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut