Sopir Angkot Penabrak Ojek Online Akhirnya Punya Pengacara

Tersangka kericuhan antara Angkot dan OJek Online di Tangerang ditangkap Polisi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anissa Maulida

VoxPop.co.id – Sopir angkuta kota, atau angkot, yang menabrak lari pengemudi ojek online di Tangerang, SBH, rencananya akan didampingi oleh kuasa hukum. Pengacara dari LBH Keadilan Tangerang, berupaya akan mendampingi kasus yang membelit pelaku SBH tersebut.

img_title Unggah Foto Dapat Penghargaan Saat Demo, Raffi Ahmad Disebut Tak Punya Empati hingga Jabatannya Disindir

Seperti diketahui, SBH berhasil diamankan jajaran Polrestro Tangerang pada Kamis lalu, 9 Maret 2017. Tersangka sengaja menabrak korbannya, yakni Jamil yang merupakan pengemudi ojek online pada Rabu 8 Maret 2017 di depan Mal Tangcity.

Insiden tersebut buntut dari kisruhnya sopir angkot dengan ojek online. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

img_title Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

"Kami sore ini, akan menjenguk sopir angkot itu. Kami memutuskan menawarkan pendampingan hukum," ujar Abdul Hamim dari LBH Keadilan, Minggu 12 Maret 2017.

Hamim mengaku sudah berkomunikasi dengan Organda terkait perkara ini. "Nanti, kami juga akan bicarakan ini dengan keluarga dari pelaku," ucapnya.

img_title 3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

Ia menyebut, kasus yang menerpa SBH sangat memprihatinkan. Bahkan, hukumannya pun tak main-main. "Ini mendapat hukuman mati dan menjadi perhatian kami," kata Hamim, yang juga menjadi kuasa hukum kasus cobek Tajudin.

Hamim mengungkapkan, sopir angkot tersebut tak layak mendapatkan hukuman yang berat. Sebab, dari perkara ini, semestinya pemerintahlah yang harus disalahkan.

"Bagi kami, pelaku dan korban itu tidak ada yang salah. Negara yang salah, karena tidak membuat regulasi tentang ojek online," tuturnya.

Menurutnya, adanya transportasi berbasis online, memang peraturannya belum dibuat hingga kini. Tetapi, peredarannya sudah terlalu masif. Sehingga, membuat kecemburuan sosial bagi para sopir angkot tersebut. Imbasnya, kekisruhan pun terjadi.

"Mungkin, kami juga akan mendampingi pihak korbannya. Pihak keluarga korban juga akan kami komunikasikan," paparnya.

Kepolisian Resor Kota Tangerang sebelumnya meringkus SBH (22), sopir angkot yang menabrak pengemudi GrabBike, Ichtiyarul Jamil (22), karena dendam dan tak senang dengan keberadaan ojek berbasis aplikasi online..

Menurut polisi, SBH ialah sopir cadangan, alias sopir tembak, yang ditangkap aparat sehari setelah peristiwa tabrak lari itu pada Rabu 8 Maret 2017. Dia warga Kota Tangerang. Polisi masih memeriksa apakah dia memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut