Kronologi Video Pengendara Marah karena Dicueki Polisi

Dua polisi yang dimarahi karena ciueki pengendara yang ditilang.
Sumber :
  • Repro

VoxPop.co.id – Sebuah rekaman video seorang pengendara mobil protes sambil marah-marah ke polisi lalu lintas menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengendara tak terima ditilang polisi tanpa alasan yang jelas.

img_title Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih di Madura, AHY: Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Dalam rekaman video itu, anggota polisi tersebut terlihat cuek saat pengendara menanyakan alasan dia ditindak saat melintas dengan kendaraan di kawasan itu.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Lilik, mengungkapkan pengendara tersebut ditilang petugas karena telah melanggar marka jalan. Dia pun menceritakan kronologi kejadiannya.

img_title Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

"Pada saat lampu merah, pengendara ada di jalur kanan, tapi saat lampu hijau tahu-tahunya dia lurus. Kanan itu mau ke Kemayoran tapi dia bilang mau ke bandara," kata Lilik saat dihubungi VoxPop.co.id di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Menurut Lilik, berdasarkan keterangan petugas, pengendara tersebut telah mengakui kesalahannya dan meminta ditilang dengan selip biru. Namun, sesudah ditilang, seorang temannya turun dari mobil dan merekam gambar.

img_title 2 Pria Dicokok Polisi Saat Kedapatan Bawa Paket Ganja di Tangerang

"Jadi sesudah ditilang pengendara ini sudah masuk ke mobilnya, tapi temannya ini turun ke pos videoin dan tak terima ditilang. Anggota tahu divideoin tapi didiamkan saja," katanya.

Namun demikian, dia mengakui kesalahan anak buahnya yang tidak menjelaskan mengenai kesalahan pengendara tersebut ke temannya.

Sehingga, dalam video yang viral di media sosial itu terkesan anggota Polantas mengabaikan protes dari teman pengendara itu.

"Dia salah, polisi harusnya menjawab, kita salahkan dia kenapa dia tidak menjawab pertanyaan. Polisi itu harusnya melayani masyarakat," ujarnya.

Lilik mengatakan, anggotanya telah diproses karena tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam video itu, anggota tidak menjelaskan alasan pengendara ditilang.

"Jadi dia sudah diproses tentang kode etik, kena salah satu Pasal yaitu tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia kena teguran," kata dia. (ren)

Ilustrasi kecelakaan

Ipda MA yang Tabrak Motor hingga Bocah 4 Tahun Tewas di Bone Ditahan, tapi Belum Tersangka

Kecelakaan terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, Bone, Rabu 5 Agustus, saat motor yang ditumpangi bocah GN ditabrak mobil Ipda MA.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut