Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

Ilustrasi tilang ETLE Mobile
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VoxPop - Pelat nomor kendaraan selama ini menjadi salah satu identitas utama yang digunakan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Namun, cara menghindari kamera kini semakin sulit dilakukan.

img_title 2 Pria Dicokok Polisi Saat Kedapatan Bawa Paket Ganja di Tangerang

Korlantas Polri mulai memperkuat sistem ETLE dengan teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah. Teknologi ini memungkinkan petugas mengidentifikasi pengemudi meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan tersebut diterapkan setelah Korlantas menemukan masih banyak pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor. Berdasarkan data selama Januari hingga Juli 2026, sistem ETLE merekam sebanyak 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan TNKB.

img_title Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara

Menariknya, mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Korlantas mencatat sebanyak 77,24 persen dari total pelanggaran tersebut dilakukan pengguna kendaraan roda dua.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak memasang TNKB kerap dilakukan untuk menghindari penindakan elektronik.

img_title Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita 45 Tahun di Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” ujarnya seperti dikutip VoxPop Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 7 Agustus 2026

Dengan sistem baru tersebut, pelat nomor bukan lagi satu-satunya informasi yang diandalkan kamera ETLE. Kamera dapat menangkap wajah pengemudi dan kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan yang tersedia di Direktorat Jenderal Dukcapil.

Artinya, pengendara yang mencoba mengakali sistem dengan mengganti atau memalsukan pelat nomor tetap berpotensi dikenali. Begitu pula kendaraan yang sengaja menutup TNKB agar tidak terbaca kamera.

Korlantas menyebut teknologi Face Recognition juga dapat membantu memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat. Selain itu, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengungkapan tindak kriminal yang terjadi di jalan raya.

Mekanismenya dimulai ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran. Jika hasil tangkapan tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi penggunaan pelat palsu.

Data tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas di back office. Setelah proses verifikasi dilakukan, informasi diteruskan kepada petugas di lapangan untuk menjadi sasaran penindakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut