Pelapor Kaesang Resmi Ditahan

Pelapor vlog Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Dani Bekasi.

VoxPop.co.id – Muhammad Hidayat S, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membuat heboh, lantaran melaporkan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo dengan tuduhan menyampaikan ujaran kebencian melalui video blog (vlog), dikabarkan resmi ditahan polisi.

img_title Kaesang Mau Nyaleg di Dapil Puan, Begini Kata Hasto PDIP

Hidayat ditahan, setelah menjalani pemeriksaan atas status dia yang juga sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan.

Hidayat mulai menjalani proses pemeriksaan pada Jumat 14 Juli 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini disebut, untuk melengkapi berkas atas kasus yang menjerat dirinya. Usai diperiksa selama lebih dari 12 jam lebih, pria berusia 52 tahun ini pun akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

img_title Kaesang Mau Nyaleg dari Dapil Puan Maharani di Pemilu 2029, Ini Kata Ganjar

Ia pun mengaku dirinya langsung ditahan oleh Kepolisian. Hal itu dia ungkapkan, saat dirinya ditemani dua orang penyidik untuk pemeriksaan kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya. Dengan memakai kemeja berwarna biru dan peci putih. Hidayat digiring oleh penyidik.

Jika ditahan, Hidayat akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil penyidik melengkapi berkas perkaranya. "Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," ujar Hidayat kepada awak media sambil menuju Bidokkes Polda Metro Jaya.

img_title Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Perdana Perlihatkan Wajah Putri Mereka Bebingah Sang Tansahayu ke Publik

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat diminta masalah penahanan belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat ditangguhkan karena alasan kesehatan. "Alasannya kesehatan, sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," ujar Argo ketika dihubungi, Kamis lalu, 6 Juli 2017.

Seperti diketahui, Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016, dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, pada saat aksi 411 di depan Istana Negara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, ia ditangkap karena telah mentransmisikan video melalui YouTube yang isinya mencemarkan, atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut