Indonesia Masih Matangkan Pasal Pencabulan Anak dan LGBT

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VoxPop.co.id/istimewa

Kemudian, pada ayat (2) setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV atau anak-anak dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

img_title MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Pastikan Siap Kaji Usulan Masuk Prolegnas

"Kemudian ayat (3) perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 2 terhadap anak-anak dilakukan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori V," kata Enny. 

Ia mengatakan pada alternatif kedua khususnya ayat (1) huruf (a) merupakan tindak kesusilaan di muka umum. Sehingga perlu dipertimbangkan ancaman yang lebih berat.

img_title Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Fasilitasi Pesta Gay

"Dalam hal itu dilakukan sesama jenis kelamin me-refer kepada pasal 495 tapi perlu dipertimbangkan apakah itu kemudian diberatkan, itu tergantung pada pembahasan hari ini," kata Enny.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Atas dasar itu, MUI memilih menggunakan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan agar masyarakat memaha

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut