Jika Dibebaskan, Nazaruddin Akan Beli Partai Politik

Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VoxPop – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, tak henti menentang rencana pembebasan terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

img_title Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB

Bahkan, Fahri menuduh telah terjadi persekongkolan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, terkait rencana pembebasan tersebut.

Menurut Fahri, berdasarkan informasi yang dari seorang narapidana yang pernah bertemu dengan Nazaruddin di penjara, jika sudah bebas dari kurungan penjara, Nazaruddin akan berusaha berkuasa lagi, seperti ketika ia masih menjabat anggota DPR RI.

img_title Demokrat Kubu Moeldoko Buka-bukaan Siasat Merekrut Nazaruddin

Bahkan, Nazaruddin akan membeli partai politik untuk memuluskan hasrat berkuasanya. Fahri mengatakan, Nazaruddin bakal keluar penjara dengan kondisi langsung menjadi orang kaya.

"Begitu keluar penjara Nazar langsung jadi orang kaya. Kepada seorang narapidana dia pernah berkata, “bang, nanti keluar penjara kita beli partai dan berkuasa lagi”. Hebat kan? #MelawanLupa," kata Fahri seperti dikutip VoxPop di akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, Kamis 8 Februari 2018.

img_title Bagi-bagi Uang di KLB, Tri Dianto Sindir Taubat Nazaruddin

Diberitakan sebelumnya, pembebasan bersyarat kepada Nazaruddin terungkap dari keterangan Kepala Lapas Sukamiskin.

"Baru kami usulkan kok, pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis 1 Februari 2018.

Lapas baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan dan belum ada jawaban disetujui atau ditolak.

Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis empat tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perkaranya ialah suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Mahkamah Agung, kemudian memperberat pidana Nazaruddin menjadi menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, suami Neneng Sri Wahyuni itu divonis lagi pada 15 Juni 2016, atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut