KPK Ogah Rekomendasikan Nazaruddin Bebas dari Bui
Jumat, 9 Februari 2018 - 22:16 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Dari uang tersebut, bos Permai Grup itu membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
"Remisi sudah banyak sekali. Ya seharusnya imbang juga (dengan) kesalahan," kata Agus.
Baca Juga
Baca: Fahri Hamzah: KPK dan Nazaruddin Sedang Menipu Bangsa
Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB
Mundurnya Razman Arif Nasution dari Demokrat versi KLB karena tidak sejalan dengan beberapa orang kader seperti Nazaruddin.
VoxPop.co.id
2 April 2021
