Nazaruddin Bebas Murni 11 Agustus 2020, KPK Tak Pernah Beri JC

Nazaruddin (tengah) salat Ied di LP Sukamiskin
Sumber :
  • VoxPop/Adi Suparman

VoxPop – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan justice collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ali mengatakan, status JC itu berdasarkan Surat Edaran MA Tahun 2011 memiliki beberapa kriteria.

img_title LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Korupsi MBG

"Di sana sudah sangat jelas kriteria pemberian justice collaborator adalah antara lain, bukan pelaku utama," kata Ali dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.

Ali menambahkan, KPK menentukan siapa pelaku utama balik ke subjektifitas penyidik atau penuntut umum dengan melihat fakta-fakta penyidikan atau penuntutan di persidangan.

img_title Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Bawa-bawa Bharada Richard Eliezer demi Dapat Justice Collaborator dari LPSK

Dia mencontohkan, jika ada kasus yang menjerat seorang kepala daerah misalnya wali kota atau bupati, dan sekretaris daerahnya, atau kepala dinasnya, maka pelaku utamanya adalah si kepala daerah tersebut karena secara struktural lebih tinggi.

"Wali kota atau bupati, kepala dinas, dia tidak akan mendapatkan justice collaborator karena dia pelaku utama," katanya.

img_title Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Kini Ketuk Pintu LPSK demi Status Justice Collaborator

Ali melanjutkan ketika seseorang aktif melakukan rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi, maka penyidik menyimpulkan bahwa orang tersebut sebagai pelaku utama.

"Pak Muhammad Nazaruddin saat itu juga disimpulkan salah satu pelaku utama dari seluruh perbuatannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, Ali menyampaikan ketika proses penyidikan, Nazaruddin juga tidak kooperatif sampai dia melarikan diri ke luar negeri dan berhasil ditangkap. Menurut Ali, orang seperti itu kecil kemungkinan mendapat status justice collaborator.

"Kami kaget dari Direktorat Jenderal Pas (Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM), Muhammad Nazarudin dapat justice collaborator, karena dari awal sangat tidak mungkin. Minimal dari dua kriteria tadi (pelaku utama dan kooperatif saat penyidikan)," ucapnya.

Ali menambahkan mengenai surat yang diberikan terkait Nazaruddin pada Juni 2014 adalah surat keterangan. Lagi pula, saat itu Nazaruddin statusnya sudah terpidana.

"Tugas KPK sesungguhnya berhenti ketika seorang terdakwa diputus, inkracht jadi terpidana, pembinaan seluruhnya diserahkan ke Kemenkumham," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga. mengatakan, Nazaruddin akan memperoleh bebas murni pada 11 Agustus 2020. Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani cuti menjelang bebas. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut