UU Membolehkan Anies Dampingi Jokowi Serahkan Piala Presiden

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak boleh ikut rombongan Presiden Jokowi ke lapangan Stadiun Utama Gelora Bung Karno.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilarang ikut mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan Piala Presiden 2018 ke sang juara, Persija Jakarta. 

img_title Resmi! Hadiah Juara 2, 3 dan 4 Piala Presiden 2026 Naik Rp500 Juta

Peristiwa terekam jelas dalam video yang viral ke publik, tak lama setelah pertandingan final antara Persija melawan Bali United, Sabtu malam, 18 Februari 2018. 

Dalam video itu terlihat seorang anggota Paspampres memberhentikan langkah Anies yang ingin mengikuti rombongan Presiden Jokowi menuju lapangan dari tribun VVIP.

img_title Panitia Piala Presiden 2026 Jawab Kritik Igor Tolic: Aturan 72 Jam Tak Berlaku untuk Turnamen Ini

Baca juga:

Paspampres Cegah Anies Ikut Rombongan Jokowi

img_title Piala Presiden 2026: Derby Klasik yang Menembus Batas Stadion Menjadi Hiburan Rakyat

Beda Perlakuan antara Anies dan Ahok di Piala Presiden

Pihak Istana angkat bicara mengenai dilarangnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, oleh Paspampres.

"Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan, karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia. Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, dalam siaran persnya, Minggu, 18 Februari 2018.

Bey juga membantah isu larangan itu muncul karena perintah Presiden Jokowi. "Tidak ada arahan apa pun dari Presiden untuk mencegah Anies," katanya.

Anies sebetulnya berhak untuk mendampingi Presiden untuk menyerahkan Piala Presiden kepada pemenang. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Keprotokolan, yang menyebutkan dalam acara resmi presiden dan wakil presiden didampingi pejabat tuan rumah.

Berikut bunyinya:

Pasal 13

Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.

b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

Undang-undang Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.

Namun, mengapa Anies tidak diperbolehkan mendampingi Presiden Jokowi menyerahkan Piala Presiden kepada pemenang, dan siapa pihak yang melarangnya, masih tanda tanya.

Trofi Piala Presiden 2026

Jadwal Piala Presiden 2026 Sudah Diizinkan AFC

Panitia Pelaksana Piala Presiden Elite 2026 memberikan penjelasan terkait polemik jadwal pertandingan fase akhir turnamen yang memiliki jeda singkat antara semifinal dan

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut