Angkot se-Malang Raya 'Libur', Ribuan Penumpang Telantar

Seluruh sopir angkot atau mikrolet se-Malang Raya di Jawa Timur memutuskan libur alias mogok beroperasi pada Rabu, 14 Maret 2018.
Sumber :
  • VoxPop/Lucky Aditya

VoxPop – Seluruh sopir angkutan perkotaaan (angkot) atau mikrolet se-Malang Raya di Jawa Timur memutuskan libur alias mogok beroperasi pada Rabu, 14 Maret 2018.

img_title Tarif Potongan Ojek Online Kini 8 Persen, Driver Mengaku Pendapatan Tak Berubah

Tercatat sebanyak 2.500 angkot se-Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Semua serempak mogok beroperasi. Mereka berdemonstrasi dengan memarkirkan kendaraan-kendaraan mereka di sejumlah titik konsentrasi unjuk rasa.

Sebagian sopir angkot yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) itu berunjuk rasa di halaman kantor Unit Pelayanan Teknis Lalu Lintas Angkutan Kabupaten Malang.

img_title Gojek Berlakukan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000, Simak Aturan Lengkapnya

Tuntutan mereka cuma satu: konsistensi pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Demonstran menganggap pemerintah tak serius menetapkan aturan yang dikeluarkan untuk angkutan berbasis aplikasi online, seperti Gojek, Grab, atau Uber.

Agus Mulyono, Ketua Serikat Sopir Indonesia Malang, menyebut ada ribuan angkutan online beroperasi di Malang Raya, padahal pemerintah menetapkan kuota 255 kendaraan yang dibolehkan.

img_title Terapkan Potongan Aplikator 8 Persen Mulai 1 Juli 2026, Grab Patuhi Arahan Presiden Prabowo

Para sopir angkot tidak lagi keberatan dengan kehadiran angkutan online. Namun mereka menuntut angkutan online harus mematuhi Permenhub 108, di antaranya uji kir, memiliki SIM A umum, dan beroperasi sesuai kuota yang disepakati di wilayah Malang Raya.

Hanya lima mobil

Lely Aryani, Kepala Kantor Unit Pelayanan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Malang, menemui para pengunjuk rasa. Dia berjanji menyampaikan aspirasi para sopir kepada Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Perhubungan.

Bus Sekolah Diprotes Para Sopir Angkot di Malang

FOTO: Ratusan angkot mogok kolosal alias besar-besaran di Kota Malang, Jawa Timur pada 6 Maret 2017. (VoxPop/Lucky Aditya)

Lely membenarkan bahwa sesuai kesepakatan tentang kuota, hanya 255 mobil angkutan online yang diizinkan beroperasi di Malang Raya. Itu pun baru lima mobil yang telah menjalani uji kir dan sesuai persyaratan yang diamanatkan Permenhub, sedang selebihnya masih dalam proses pemeriksaan.

Di Jawa Timur, kata Lely, kuota angkutan online berjumlah 4.470 kendaraan. Baru 145 kendaraan di antaranya yang dinyatakan sudah memenuhi syarat sesuai Permenhub 108.

"Wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bisa berupa perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya dibolehkan atas nama perorangan. Jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa pakai nama sendiri asal bergabung dalam wadah koperasi," kata Lely.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut