Kasus Guru Paksa Murid Jilat WC Berujung Damai

Ilustrasi sekolah.
Sumber :
  • http://www.matrapendidikan.com/

VoxPop – Seorang oknum guru di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, yang menghukum muridnya dengan menjilat WC atau kakus dikabarkan sudah berdamai dengan pihak korban dan keluarganya.

img_title Viral Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa Usai Kehilangan Uang RP 75 Ribu

Guru berinisial RM dan korban MBP serta orangtuanya sudah dipertemukan dalam forum mediasi dengan Komite Sekolah SD Negeri Desa Cempedak Lobang di Kecamatan Sei Rampah. Disaksikan Kepala Sekolah, Nurmide Pakpahan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Joni Walker Manik, membenarkan kabar perdamaian itu. Kedua pihak bahkan membuat pernyataan yang menyepakati kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

img_title Bejat! Pria di Serdang Bedagai Cabuli Keponakan Pakai Sapu Lidi

Joni mengaku bersyukur atas hasil mediasi itu tetapi dia menegaskan bahwa perdamaian tak membatalkan sanksi kepada RM. Si oknum guru tetap disanksi dengan dipindahtugaskan ke tempat lain, sementara Dinas masih mengkaji hukuman lain yang tepat.

"(perdamaian) tidak (membatalkan sanksi kepada RM). Tidak layak, tidak menutupi, dan tidak mendukung. Makanya saya pindahkan langsung," kata Joni dihubungi VoxPop dari Medan pada Kamis siang, 15 Maret 2018.

img_title Hilang 2 Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas Dalam Karung di Kebun Sawit Sergai

Muntah-muntah

Seorang murid berinsial MBP dihukum dengan cara tak manusiawi oleh guru RM. Peristiwa itu terjadi Jumat, 9 Maret 2018. Hukuman dipicu gara-gara MBP tidak membawa apa yang disuruh gurunya berupa membawa tanah kompos untuk dijadikan taman bunga sekolah.

RM pun menghukum MBP dengan menyuruh bocah itu untuk menjilat kakus di sekolah. Belum selesai menjalani hukumannya, MBP langsung muntah-muntah. Kejadian itu didengar oleh orang tua MBP dan melaporkan peristiwanya kepada pihak sekolah.

Si guru berinisial awalnya mengajar di SD Negeri di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah. Sekarang dia dipindahkan ke Unit Pelayanan Terpadu kecamatan setempat.

Pemindahan tugas sebenarnya bukan sanksi final untuk RM. Dinas masih mengkaji kasus kekerasan di sekolah itu untuk ditentukan sanksi yang tepat, misalnya penundaan jabatan hingga sanksi administrasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)

Kejagung Tangkap Kajari Serdang Bedagai, Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Tugas

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan Tim Intelijen Kejaksaan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Amriyata.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut