Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dituntut 8 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VoxPop – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun terhadap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono. Selain itu, terdakwa Sudi Wardono dituntut  membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

img_title Babak Baru Kasus Suap Hakim dan TPPU, Marcella Santoso dan 4 Tersangka Siap Disidang

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018.

Jaksa Ali Fikri mengatakan, Sudi Wardono menerima suap sebesar SGD110 ribu dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. 

img_title Satpam PN Surabaya Ungkap Kode Kamar Transferan Duit dari Pengacara Ronald Tannur

Dalam surat tuntutan jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, perbuatan Sudi Wardono dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, sebagai ketua Pengadilan Tinggi, hakim, dan aparat penegak hukum, Sudi Wardono dianggap telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.

Sementara yang meringankan, Sudi Wardono dipandang kooperatif dan mengakui perbuatan, serta sopan selama persidangan.

img_title Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald Tannur

Pada perkara, Sudi Wardono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sudi Wardono sebelumnya didakwa menerima uang suap agar memutus bebas atas banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung dari Aditya. Marlina di Pengadilan Tipikor Manado, divonis bersalah karena melakukan korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum lima tahun penjara. (mus)

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Kasus Korupsi Ekspor CPO Disidang Hari Ini

Ketiga hakim yang akan menjalani sidang perdana adalah Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

img_title
VoxPop.co.id
21 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut