Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha tersangka di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Selain itu, Aditya diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

img_title Babak Baru Kasus Suap Hakim dan TPPU, Marcella Santoso dan 4 Tersangka Siap Disidang

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Masud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aditya tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

img_title Satpam PN Surabaya Ungkap Kode Kamar Transferan Duit dari Pengacara Ronald Tannur

Meski demikian, hakim memandang Aditya berlaku sopan selama persidangan. Aditya dinilai mau mengakui kesalahan dan telah menyesali perbuatan. Aditya juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam faktanya, Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total SGD110 ribu dan menjanjikan SGD10 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

img_title Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald Tannur

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Aditya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding. Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Kasus Korupsi Ekspor CPO Disidang Hari Ini

Ketiga hakim yang akan menjalani sidang perdana adalah Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

img_title
VoxPop.co.id
21 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut