Pengadilan Semarang Bebaskan Terdakwa Perdagangan Orang
- VoxPop/Dwi Royanto
Namun sesampai di Malaysia, para TKI itu justru tidak dipekerjaan sesuai perjanjian awal. Mereka malah dipekerjakan di perusahaan bernama PT Mazim Birdnest. Mereka juga tidak menerima upah sesuai yang dijanjikan. Selain jam bekerja melebihi kontrak kerja, upah mereka juga dipotong untuk membayar sewa kamar, pajak dan setoran kepada PT Sofia Sukses Sejati milik terdakwa Windi Hiqma Ardanim.
Nasib ratusan TKI dari perusahaan itu juga semakin memilukan tatkala mereka ditangkap dan ditahan selama dua bulan oleh aparat Malaysia. Kemudian mereka dipulangkan secara paksa ke Indonesia.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Windi Hiqma Ardani hukuman enam tahun penjara serta ganti rugi Rp1.176.000 atas tindak pidana perdagangan orang sesuai pasal 4 Juncto pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017. Sidang putusan perkara itu pun sempat beberapa kali ditunda dengan bebagai alasan. (mus)
