Pengadilan Semarang Bebaskan Terdakwa Perdagangan Orang

Sidang vonis bebas terdakwa kasus dugaan perdagangan orang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 5 Juli 2018.
Sumber :
  • VoxPop/Dwi Royanto

Namun sesampai di Malaysia, para TKI itu justru tidak dipekerjaan sesuai perjanjian awal. Mereka malah dipekerjakan di perusahaan bernama PT Mazim Birdnest. Mereka juga tidak menerima upah sesuai yang dijanjikan. Selain jam bekerja melebihi kontrak kerja, upah mereka juga dipotong untuk membayar sewa kamar, pajak dan setoran kepada PT Sofia Sukses Sejati milik terdakwa Windi Hiqma Ardanim.

img_title Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Warga Irak

Nasib ratusan TKI dari perusahaan itu juga semakin memilukan tatkala mereka ditangkap dan ditahan selama dua bulan oleh aparat Malaysia. Kemudian mereka dipulangkan secara paksa ke Indonesia.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Windi Hiqma Ardani hukuman enam tahun penjara serta ganti rugi Rp1.176.000 atas tindak pidana perdagangan orang sesuai pasal 4 Juncto pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017. Sidang putusan perkara itu pun sempat beberapa kali ditunda dengan bebagai alasan. (mus)

img_title Temui Menkumham, Kabareskrim Bahas WNI Jadi Korban TPPO
BBC Indonesia

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Dua orang ibu dan anak yang disebut "sebagai korban perdagangan orang dan kerja paksa" di Malaysia menceritakan apa yang mereka alami.

img_title
VoxPop.co.id
3 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut