Ditangkap KPK, MA Nonaktifkan Hakim Adhoc Tipikor Medan

Tersangka Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop – Mahkamah Agung (MA) langsung gerak cepat menyikapi kasus penangkapan sejumlah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Adhoc PN Medan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan Hakim Adhoc Merry Purba sejak penyidik KPK menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan atas kasus suap yang melibatkan seorang terpidana kasus korupsi yaitu Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi.

"Untuk pemberhentian hakim kemarin kita menunggu ketetapan status hukum dari KPK. Dan kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan dia (Hakim Merry Purba) sudah diberhentikan sementara dari posisinya sebagai hakim," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Kamis 30 Agustus 2018.

img_title Mahkamah Agung Batalkan Perintah Trump Batasi Kewarganegaraan yang Lahir di AS

Ia menjelaskan, keputusan memberhentikan sementara Hakim Tipikor PN Medan Merry Purba itu dilakukan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Hal itu dilakukan guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau sudah ada ketentuan hukum tetap nanti baru kita berhentikan secara tetap," ujarnya.

Untuk diketahui, pada hari Selasa 28 Agustus 2018 lalu, penyidik KPK telah mengamankan enam orang pejabat pengadilan PN Medan dan dua orang pihak swasta. Semuanya langsung dibawa ke gedung Merah Putih atau KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan suap terkait dengan penanganan perkara di PN Medan.

img_title MA Usul Tambahan Anggaran Rp10,3 Triliun, Buat Pengadilan hingga Rumah Dinas Hakim

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah melepaskan sejumlah hakim PN Medan, di antaranya Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan seorang hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.

Selain itu, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Gedung Komisi Yudisial

Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

KY selama semester I 2026 telah memberikan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut