Dipaksa Polisi Mengaku Curi Ayam, Solihin Divonis Bebas Hakim

Terdakwa kasus pencurian ayam, Edi Solihin
Sumber :
  • Haswadi/tvOne

VoxPop – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Edi Solihin, terdakwa kasus pencurian ayam, Kamis 29 November 2018.

img_title Oknum Polisi di Luwu Diduga Aniaya Tahanan

Ketua PN Malili, Khoirul, mengatakan dari fakta-fakta persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan pencurian seperti dakwaan jaksa penuntut umum. "Memang bukan dia pelakunya, sehingga kami bebaskan," kata Khoirul.

Sebelumnya, Solihin dituntut jaksa Kejari Luwu Timur, dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun setelah berproses di pengadilan, Solihin tidak terbukti bersalah. Meski sudah dirampas hak kebebasannya selama empat bulan, Solihin mengaku tidak akan mempersoalkan polisi yang menuduhnya mencuri.

img_title Lecehkan Tahanan Wanita di Polres Luwu, AIpda ML Terancam Dipecat

"Ditahan di Polsek Malili selama 46 hari, waktu ditangkap, saya sempat dibawa keliling oleh polisi dan sempat dipukuli dan dipaksa mengaku," kata Solihin.

Solihin yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan, ditangkap polisi Polsek Malili, karena dituduh mencuri seekor ayam. Ayam tersebut dijual melalui sosial media facebook, seharga Rp200 ribu. Setelah sebulan berlalu, polisi kemudian menangkapnya dengan tuduhan pencurian ayam.

img_title 3 Ribu Peserta Bersaing di Turnamen Domino Menpora Cup 2025, Dito: Pengembangan Olahraga Budaya

"Saya dituntut dua tahun oleh jaksa, alasannya selama persidangan saya berbelit-belit," ujarnya.

Adapun Isnawati, istri Solihin, tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya. Dia sujud syukur saat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada suaminya. "Sangat gembira pak, kami kembali bisa berkumpul dengan keluarga," kata Isnawati.

Sambil menggendong bayinya, Isnawati menyambut suaminya yang baru saja mendapatkan keadilan. (ase)

Laporan: Haswandi/Luwu Timur

Bentrok antarwarga kampung di Luwu

Bentrok Antarwarga Kampung Terjadi di Luwu, 5 Orang Luka

Bentrok antarwarga kampung di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan terjadi pada Jumat 24 April 2026. Sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka.

img_title
VoxPop.co.id
24 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut