Karyawan Korupsi Kredit Fiktif Rp4,2 Miliar Dihukum Bui Lima Tahun

Neli Apriani, debitur Bank BTN Cabang Cikarang, Jawa Barat, setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Rabu, 9 Januari 2019.
Sumber :
  • VoxPop/Adi Suparman

VoxPop – Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp300 juta kepada Neli Apriani, salah satu debitur Bank Tabungan Negara Cabang Cikarang, Jawa Barat.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Majelis hakim menyatakan bahwa Neli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit fiktif dengan memperkaya orang lain, yaitu PT Mitra Cahaya Sentosa (PT MCS), dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata ketua majelis hakim Dahmiwirda, saat membacakan amar putusannya pada Rabu 9 Januari 2019.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Putusan hakim kepada Neli lebih rendah dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Cikarang. Jaksa menuntut Neli dengan hukuman penjara tujuh tahun. Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan karena Neli tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Seusai sidang, Neli berontak kepada majelis hakim, karena tidak terima atas vonis hukuman itu. Sambil berteriak, Neli menyatakan bahwa yang seharusnya duduk di kursi pengadilan bukan dia.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Kuasa hukum Neli, Muhammad Rudi, menyatakan bahwa dalam proses pencairannya, Neli tidak mempunyai peran dalam perencanaan dan penandatanganan atas pengajuan kredit dari perusahaannya, PT MCS.

"Betul-betul ini peradilan yang sesat. Bagaimana orang yang tidak ada kaitannya dihukum berat. Ngerinya Majelis justru mempertimbangkan surat kuasa direksi. Dia hanya ngambil (pencairan), tapi malah dituduh macam-macam. Jika peradilan seperti ini, anak bangsa dizalimi dan dikriminalisasi,” katanya.

Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Setidaknya sejak awal tahun 2026, sudah ada enam Bupati di Jawa Tengah (Jateng) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat dalam kasus korupsi

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut