Drama Tarik Ulur Batal Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VoxPop – Rencana upaya pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud sempat menjadi drama. Tarik ulur proses pembebasan mewarnai isu pemberitaan dalam hampir dua pekan terakhir.
Pembebasan Ba'asyir dimulai dengan pernyataan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Ketika itu, Yusril mengaku sebagai utusan Jokowi. Yusril mengaku sudah menemui Ba'syir
di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat, 18 Januari 2019.
Yusril menyampaikan Jokowi sangat prihatin dengan keadaan Ustaz Ba'asyir. Semua pembicaraan dengan Ba'asyir dilaporkan Yusril ke Jokowi.
Namun, bola bergelinding terlalu cepat. Rencana pembebasan Ba'asyir tanpa syarat atau dengan syarat menjadi polemik dan terkesan grasa-grusu. Rencana itu pun menjadi tak jelas karena resmi batal. Berikut kronologi yang dirangkum VoxPop, Selasa, 29 Januari 2019.
Jumat, 18 Januari 2019
-Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Jokowi berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.
- Tak lama, Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait upaya pembebasan Ustaz Baasyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Jokowi menyebut alasan pertama karena masalah kemanusiaan.
"Yang pertama memang alasan kemanusiaan, alasan kemanusiaan," kata Presiden Jokowi di Pesantren Darul Arqom Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat.
- Pihak Polri pun merespons isu pembebasan Abu Bakar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya akan memantau perkembangannya.
"Polri akan monitoring perkembangannya," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 Januari 2019.
Sabtu, 19 Januari 2019
- Keluarga Abu Bakar Ba'asyir sangat bersyukur atas rencana pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. Mereka, bahkan sudah menyiapkan acara penyambutan dan syukuran ketika pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu bebas.
- Abu Bakar Ba'asyir sudah mendekam di penjara selama sembilan tahun dari vonis hukuman yang harus dijalani selama 15 tahun.
- Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir tidak dikaitkan dengan kepentingan politik menjelang Pemilihan Presiden 2019.
- Deputy Country Director International Association for Counter Terrorism and Security Professionals Center for Security Studies (IACSP), R Rakyan Adi Brata menilai, pembebasan Ba'asyir merupakan terobosan hukum yang didasari rasa kemanusiaan yang sangat tinggi.
- Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ba'asyir ditetapkan bebas tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan.
Minggu, 20 Januari 2019
- Elite partai politik mulai bersuara. Elite PDIP mendesak terpidana kasus terorisme Abu Bakar untuk menyatakan diri taat pada Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Pengamat terorisme yang juga Rektor IAIN Pontianak M Syarif mengatakan, sebaiknya masyarakat tidak menanggapi keputusan itu di luar kerangka politik hukum dan kebijakan.
Senin, 21 Januari 2019
- Ba'asyir meminta waktu tiga sampai lima hari untuk mengurus proses pembebasan di antaranya mengemasi barang-barang di sel tahanan, hingga prosedur pemeriksaan rutin kesehatannya.
- Keputusan Presiden Jokowi dalam menyetujui pembebasan pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), itu menuai polemik.
- Koordinator pengacara muslim, Achmad Michdan mengatakan Ba'asyir memang menolak syarat yang diajukan pemerintah agar pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI.
- Razman Nasution menyesalkan Yusril Ihza Mahendra yang tanpa berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin saat mengusulkan pembebasan narapidana terorisme itu kepada presiden.
- Rencana pembebasan Ba'asyir, membuat pemerintah Australia kecewa. Hal ini lantaran banyak warga Australia yang menjadi korban teror bom Bali pada 2002.
- Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, menilai pembebasan Baasyir tidak menjamin aksi terorisme berakhir.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijtenpas) di Kementerian Hukum dan HAM menuturkan bahwa terpidana Ba'asyir, sesuai aturan, baru bebas murni pada 24 Desember 2023.
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan pemerintah masih akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait rencana pembebasan Ba'asyir.
