Drama Tarik Ulur Batal Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
![]()
Selasa, 22 Januari 2019
- Pemerhati hubungan internasional Ali Wibisono menganggap wajar pemerintah dan rakyat Australia, memprotes kebijakan Indonesia terkait embebasan tanpa syarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
- Mabes Polri menegaskan pembebasan Ba'asyir Jangan Buru-buru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perlu pertimbangan dari berbagai perspektif seperti yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto.
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembebasan Ba'asyir harus melalui pengkajian aspek hukum yang mendalam. Salah satunya terkait syarat setia kepada NKRI.
- Jokowi melihat pengasuh Pondok Pesantren Ngruki Solo itu, sudah sakit-sakitan. Namun, harus ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan sampai saat ini Ba'asyir belum bebas.
- Ba'asyir menolak menandatangani ikrar kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila.
- Keluarga Ba'asyir masih menunggu kejelasan keputusan dari pemerintah, terkait rencana pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu yang masih simpang siur, alias belum jelas.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dirinya telah menandatangani peraturan menteri atau permen yang mengatur soal perlakuan terhadap napi lansia.
Rabu, 23 Januari 2019
- Yusril Ihza Mahendra mengaku menyerahkan sepenuhnya soal pembebasan Ba'asyir sebagai kewenangan pemerintah. Hal ini termasuk mengenai pembatalan pembebasan.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, sudah bisa diajukan dokumen termasuk pembebasan bersyarat. Hanya saja, tidak ada respons dari yang bersangkutan. Maka pemerintah juga tidak bisa memprosesnya.
- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menilai ditundanya pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menunjukkan kalau pemerintahan Jokowi amatir.
- Pembebasan Ba'asyir tertunda, karena ia menolak menandatangani ikrar kesetiaan kepada NKRI.
- Batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menyebabkan acara penyambutan di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki urung dilaksanakan. Padahal berbagai persiapan telah dilakukan sejak beberapa hari lalu.
- Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, M. Mahendradatta mengatakan, Ba'asyir belum pernah disodorkan kesediaan setia terhadap NKRI.
- Putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim, menceritakan ayahnya senang sekali mengetahui akan bebas. Namun, setelah mengetahui bahwa pembebasannya ditunda, Beliau kecewa.
Kamis, 24 Januari 2019
- Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan mengatakan pada dasarnya tak pernah ada pernyataan Jokowi sebagai kepala negara akan membebaskan Ba'asyir dengan syarat atau tanpa syarat.
- Pakar hukum tata negara Mahfud MD, menilai pada dasarnya Presiden Joko Widodo tak bersalah dalam masalah rencana pembebasan Ba'asyir.
- Pernyataan Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu pada dasarnya hanyalah menjawab pertanyaan wartawan.
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen Suhardi Alius mengatakan terpidana teroris Ba'asyir termasuk ke dalam kategori napi hardcore. Alasannya karena Ba'asyir punya ideologi keras dan tak mau mengikuti program deradikalisasi.
Sabtu, 26 Januari 2019
- Pakar hukum tata negara Mahfud menekankan pembebasan terhadap pendiri pondok pesantren Al Mukmin di Ngruki itu adalah ketergesa-gesaan.
