Ogah Polisikan Abu Janda, Rocky Gerung: Bukan Orang-orangan

Pengamat politik Rocky Gerung (tengah) diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop – Pengamat politik Rocky Gerung mengaku enggan membuat laporan balasan terhadap dua orang yang mempolisikannya ke Polda Metro Jaya terkait penyebutan kitab suci fiksi. Alasannya, kedua pelapor tersebut dianggap Rocky tak paham terhadap apa yang dilaporkannya.

img_title Rocky Gerung di Sidang Nadiem Makarim: Saya Kira Jaksa Pintar, tapi Dia Kelelahan untuk Hubungkan Fakta

Hal tersebut disampaikan Rocky usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 1 Februari 2019. Dalam pemeriksaan itu, Rocky dicecar 20 pertanyaan dari penyidik selama lebih kurang lima jam.

"Gue melaporkan balik orang penuh gitu, bukan orang-orangan. Kalau orang penuh paham konsep gitu," tutur Rocky.

img_title Rocky Gerung Bilang Nadiem Bawa Tim Khusus dalam Pengadaan Chromebook Bukan Kriminal, Jaksa Merespons

Meski demikian, dia mengaku sedang ingin dimatikan karakternya oleh para pelapor tersebut. Pelapor yang diketahui bernama Permadi Aria alias Abu Janda serta Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung karena disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Pasal 156a KUHP berasal dari Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

img_title Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

"Ya, (mematikan karakter), ya apalagi yang mau dilakukan kalau orangya enggak ngerti konsep, maka dia membabi buta aja melaporkan menyerang," tuturnya.

Dia pun menyindir bila Abu Janda dan Jack Boyd Lapian tak punya forum akademis sehingga melaporkannya ke polisi. "Maka saya enggak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi enggak punya forum," tutur dia.

Rocky tak mau ambil pusing dengan pelapor. Ia tak bisa menduga jauh karena kasusnya dicap janggal.

"Atau, ada imajinasi. Dari mana tiba-tiba melaporkan kasus. Atau ini suara dari belakang sebuah baliho partai, enggak ngertilah kalau itu nanti saja," ujarnya.

Kemudian, Rocky tak masalah bila kedua pelapor itu berdialog dengannya. Cara ini lebih baik ketimbang melaporkan balik. Namun, kata dia, dialog tersebut harus dilakukan di depan media.

"Dialognya pasti di meja redaksi tv atau di talkshow. Ya bikin lah, wartawan bikin gitu forum akal sehat gitu," katanya.

Terkait kasus ini, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri, pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut