Alasan PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Sumber :
  • Dok. PKS

VoxPop – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jazuli Juwaini mengatakan, PKS menolak Rancangan Undang Undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu alasannya karena definisi kekerasan dalam RUU tersebut dianggap terlalu luas dan tidak fokus.

img_title Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta

"Kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri," kata Jazuli dalam keterangannya, Kamis 7 Februari 2019.

Menurut Jazuli, definisi kekerasan seksual pada Pasal 1 huruf a sebagai: Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

img_title Lansia 90 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Grobogan, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Definisi itu dikritisi Fraksi PKS dengan alasan satu, tidak fokus, melebar ke permasalahan di luar tindak kejahatan seksual seperti pernikahan, kontrasepsi, dan aborsi. Kedua, tidak memberikan batasan mengenai istilah "merendahkan", padahal kata tersebut cenderung subjektif/relatif sehingga berpotensi disalahgunakan.

Ketiga, memasukkan unsur "hasrat seksual" yang luas yang dapat berimplikasi pada sikap permisif terhadap perilaku seksual yang menyimpang. 

img_title Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Sempat Dirawat di RS, Pulang karena Biaya Tak Ditanggung Pelaku

Karena itu, PKS mengajukan untuk menggunakan definisi 'kejahatan seksual', karena definisi tersebut  lebih fokus kepada perbuatan kejahatan terhadap tubuh dan fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa.

"Istilah kejahatan seksual lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual yang sedang terjadi di masyarakat, lebih tepat untuk digunakan dibandingkan dengan istilah kekerasan seksual, sehingga perlu untuk mengganti judul menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut