Alasan PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kamis, 7 Februari 2019 - 17:53 WIB
Sumber :
- Dok. PKS
Dengan definisi kejahatan seksual seperti yang telah diusulkan Fraksi PKS, fokus RUU dinilai tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual. Fokus hanya pada tindak kejahatan seksual yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual, dan inses.
Baca Juga
Pembatasan tersebut, menurut Jazuli, sekaligus memperjelas jenis tindak pidana dalam RUU, sehingga tidak membuka tafsir bebas sebagaimana yang dikritik masyarakat luas saat ini. (art)
Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta
Oknum pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan di beberapa wilayah.
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
