Jaksa Klaim Tudingan Kriminalisasi Habib Bahar Perlahan Terbantahkan

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di PN Bandung
Sumber :

VoxPop – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja mengklaim bahwa tudingan kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith perlahan telah terbantahkan melalui fakta persidangan. 

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Salah satu bantahan tudingan itu, menurutnya, keterangan saksi korban berinisial CAJ dan MKU pekan lalu. Dua saksi itu disebut telah menegaskan dianiaya oleh Bahar yang dibantu terdakwa lain, yaitu Habib Agil bin Faruk Al Yahya dan Muhamad Abdul Basit Iskandar.

"Fakta persidangan sudah mengungkap terjadinya pengeroyokan, penganiayaan, terhadap dua orang yang mengakibatkan luka-luka berat," ujar Suharja, usai sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis 4 April 2019.

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Pekan lalu, kedua saksi korban menuturkan bagaimana Bahar menganiaya mulai dari memukul hingga menjambak.

“Keterangan saksi korban dikuatkan lagi dengan alat bukti keterangan ahli dari dokter ahli yang akan menerangkan visum dari kondisi korban yang mengalami luka-luka. Lalu, saksi saksi ahli forensik yang menerangkan keaslian video penganiayaan kedua korban yang kemarin viral," katanya.

img_title Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

Suharja menerangkan, video penganiayaan Bahar terhadap kedua korban akan ditayangkan khusus untuk dianalisis tentang keasliannya oleh saksi ahli forensik pada 18 April 2019. "Kami akan buktikan semua dakwan itu berdasarkan fakta keterangan saksi, visum, video dan ahli. Jadi, kami tidak mengarang cerita," katanya. (asp)

Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut